Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Teks Saat Ini
Dana Perwalian dapat disalurkan oleh Majelis Wali Amanat kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. Organisasi Non Pemerintah; dan/atau
d. Lembaga Swasta.
Koreksi Anda
