Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat berupa: a. Kementerian/Lembaga; b. Lembaga … www.djpp.kemenkumham.go.id b. Lembaga Multilateral; c. Organisasi Non Pemerintah; d. Badan Usaha Nasional; dan/atau e. Lembaga Keuangan Asing.
Koreksi Anda