Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas: a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah; b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada Majelis Wali Amanat; dan c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah Majelis Wali Amanat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Dana Amanat dikoordinasikan oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda