Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Majelis Wali Amanat terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Anggota. (2) Ketua Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat, atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah. (3) Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat berasal dari Kementerian/Lembaga yang terkait, pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Dana Perwalian, dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Hibah. (4) Kementerian/Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (5) Jumlah … www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Jumlah keanggotaan Majelis Wali Amanat ditentukan oleh Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat sesuai dengan kebutuhan dan/atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah. (6) Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) Majelis Wali Amanat dapat menunjuk pihak tertentu sesuai dengan Perjanjian Hibah, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda