Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Pengelola Dana Amanat; b. MENETAPKAN program pengelolaan Dana Perwalian; c. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah; d. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak- pihak yang terkait; e. melakukan … www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan proses pengadaan barang/jasa; f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; dan h. menyusun laporan keuangan penyaluran Dana Perwalian.
Koreksi Anda