Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat; dan b. Pengelola Dana Amanat.
Koreksi Anda
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat; dan b. Pengelola Dana Amanat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran