Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Teks Saat Ini
Fasilitas pajak dan bea masuk untuk kegiatan yang didanai melalui Dana Perwalian dapat diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
