Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Dana Perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran