Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 80 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
