Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 80 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Koreksi Anda