Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan keuangan Administrator KEK dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda