Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas menyelenggarakan: a. perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK; b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK; dan c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
Koreksi Anda