Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dewan Kawasan dapat: a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK; b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda