Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda
