Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda