Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
d. pemberian dukungan administrasi dan penyiapan pembentukan Administrator KEK;
e. fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan KEK;
f. pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK;
g. penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
h. pemberian dukungan analisis atas pengembangan KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;
i. fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan KEK;
j. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi;
k. fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik,
serta dukungan penyiapan data dan informasi;
l. pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana;
m. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Nasional.
Koreksi Anda
