Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, dan Administrator KEK dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda