Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
