Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi bilateral;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi multilateral;
e. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, pemberdayaan, dan pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
