Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
c. koordinasi dan sinkronisasi, perumusan kebijakan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional;
f. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar tradisional;
h. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan terpadu satu pintu;
i. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
