Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
