Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kandungan bahan baku impor untuk industri manufaktur dan industri strategis;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penciptaan wirausaha baru berbasis teknologi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri kreatif;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penciptaan tenaga kerja dengan keahlian tertentu dan pemberdayaan buruh;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang industri pengolahan dan sarana pendukung Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; dan
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
