Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan pertanian; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilitas harga pangan; d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan stabilitas harga pangan; e. koordinasi dan sinkronisasi, perumusan, dan pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan komoditi orientasi ekspor; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketersediaan sarana prasarana pangan dan pertanian; g. koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan petani; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan pertanian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda