Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
d. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, kebijakan di bidang penguatan investasi sumber domestik;
f. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan kapasitas fiskal negara;
g. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan investasi pembangunan kapasitas fiskal negara;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
