Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
