Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
