Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
