Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Czech Republic on Cooperation Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2006 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Ceko, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.