Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 8 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
