Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda