Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi terkait, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 ...
-salinan-
Koreksi Anda
