Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
