Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
(2) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
