Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan BNPB dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA Pasal 40 Kepala BNPB mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pasal 41 ... -salinan-
Koreksi Anda