Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. (2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda