Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari : a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan ; c. Deputi Bidang Penanganan Darurat; d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; f. Inspektorat Utama; g. Pusat; dan h. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf 3... -salinan-
Koreksi Anda