Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari :
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan ;
c. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
f. Inspektorat Utama;
g. Pusat; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf 3...
-salinan-
Koreksi Anda
