Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
