Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda