Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diangkat untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
