Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) kepada Kepala BNPB. (2) Kepala BNPB mengusulkan calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk diangkat sebagai Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda