Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 8 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah serta tidak mengikat. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 63 (1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Pembentukan ... -salinan- (2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB. (3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD, sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda