Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a. menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunErn nasional;
b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025; dan
c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana daerah Tahun 2025.
(21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
