Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. menteri perencanaan pembangunan nasional/ kepala badan perencanaan pembangunan nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunErn nasional; b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025; dan c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana daerah Tahun 2025. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda