Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 79 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a. pemutakhiran narasi; dan b. pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana. 4 5 MENETAPKAN (2) Pemutakhiran . . . P{+{tll:rll LIT INDONES l2l Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda