Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan.
Koreksi Anda
