Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen. 5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda