Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28C

PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28B, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur; f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; dan h. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur. 3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda