Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda