Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda