Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
dan/atau
d. Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
