Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KAWASAN KENDAL – SEMARANG – SALATIGA – DEMAK – GROBOGAN, KAWASAN PURWOREJO – WONOSOBO – MAGELANG – TEMANGGUNG, DAN KAWASAN BREBES – TEGAL – PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan Pembangunan Ekonomi Kedungsepur, Purwomanggung, dan Bregasmalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan Kawasan Barlingmascakeb, Petanglong, Wanarakuti, Banglor, dan Subosukawonosraten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk. (2) Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan. (3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda