Koreksi Pasal 8A
PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi dan/atau bantuan sejenis dalam rangka penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi dan/atau bantuan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk Belanja Subsidi.
Koreksi Anda
